PROFIL SKW IV SUMENEP
LATARBELAKANG Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 02/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Ta ta Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, menjelaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Balai Besar KSDA Jawa Timur adalah Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar kawasan konservasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Madura adalah eselon IV yang secara teknis dan administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur.
SKW IV Madura berkedudukan di Jln. Urip Sumoharjo No. 12 Sumenep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar